ETIKA BERINTERNET
I
|
nternet
merupakan sekumpulan komputer yang saling terhubung dalam jaringan tanpa batas.
Sejak terbentuknya ARPANET (Advanced Research Projects Agency Network)
pada tahun 1969, jaringan komputer di dunia tumbuh sangat cepat membentuk
internet sehingga membuat batas-batas negara seakan-akan menghilang.
Saat ini dengan internet kita bisa melakukan belajar jarak jauh
(e-learning), berdagang jarak jauh (e-commerce), dan masih banyak lagi termasuk
bersosialiasi jarak jauh melalui media sosial (social media) yang sangat
digemari saat ini.
Terbukanya
informasi tanpa batas memebuat banyak orang keblablasan dalam menyebarkan dan
menerima informasi tersebut dan celakanya tidak sedikit yang menimbulkan
permasalahan hukum dikemudian hari dengan delik pencemaran nama baik.
Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE)
terutama pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dekumen elektronik
yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
Dan
pasal 45 ayat 1 berbunyi
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Masih
ingat kasus Evan Brimob lewat status facebooknya yang menghobohkan pengguna
internet Indonesia dalam kasus cicak vs buaya? atau yang lagi hangat baru-baru
ini dialami Luna Maya, artis tenar yang menghujat wartawan infotaiment di akaun
twitternya.
Dari
dua kasus diatas bisa kita lihat bahwasanya pencemaran nama baik yang
melibatkan banyak orang akan berisiko tinggi bila dibandingkan dengan
pencemaran nama baik terhadap individu, terlebih pencemaran nama baik
terhadap institusi dan profesi maka tidak sedikit orang akan berang dibuatnya.
Namun pencemaran nama baik terhadap individu bukan dibenarkan.
Kata-kata
kotor yang mewarnai media sosial untuk menghujat orang lain berseliweran di
media sosial seperti twitter, anda bisa melakukan pencaria dengan layanan search twitter untuk
melihat betapa kotornya kata-kata yang digunakan untuk berkicau , empat kata
kotor yang paling sering digunakan yaitu N, K, M dan J (silahkan
diterjemahkan sendiri, tidak mau saya kotori blog ini dengan kata-kata
kotor tersebut). Kalangan pengguna muda atau orang-orang yang baru memasuki
dunia internet paling banyak melakukan hal tersebut, mungkin hal ini dipengaruhi
oleh ketidak tahuan mereka terhadap akibat yang akan timbul dikemudian hari
apabila ada pihak-pihak yang dirugikan.
Saran
saya, sebelum anda berkicau atau memperbaharui status di facebook atau media
sosial lainya alangkah baiknya mempertimbangkan apakah
mengandung nilai pencemaran nama baik, atau etiskan kata-kata tersebut
diucapakan ditempat umum. Media sosial sebagai ranah publik tanpa batas lebih
luas dari sebuah forum diskusi atau ruang seminar. Media sosial seluas
dunai maya tanpa batas, kontrol informasi yang ingin anda sampaikan dan beri
tahu teman-teman kita yang baru terjuan kedunia internet tentang hal ini.
Penyesalan sering kali datang belakangan, namun hal itu bisa kita minimalisir
dengan salaing mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar